Syarat pengurusan :
1. Berusia 17 tahun atau lebih atau telah kawin.
2. Menunjukan surat pengantar dari Kepala Desa.
3. Mengisi formulir F.1.
4. Foto Kopi KK.
5. Asli KTP Lama
Catatan :
1. Tidak boleh diwakilkan.
2. Jika
nomor antrian telah dipanggil tetapi yang bersangkutan tidak ditempat,
maka akan dipanggil pada akhir nomor antrian sesuai dengan urutan nomor
antrian atau mengganti nomor antri baru dengan menyerahkan nomor yang
lama.